KPU Kabupaten Tabanan Menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Sebanyak 374.868 Pemilih Untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 374.868 pemilih untuk Pilkada 2024 dalam rapat pleno yang dilaksanakan hari ini. Penetapan ini merupakan langkah awal dalam rangka persiapan pemilihan umum yang akan datang.
Hadir dalam rapat pleno tersebut, Drs. I Putu Dian Setiawan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabanan. Dalam kesempatan tersebut, Drs. I Putu Dian Setiawan memberikan pernyataan resmi mengenai penetapan DPS.
“Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 374.868 orang merupakan langkah krusial dalam memastikan keikutsertaan masyarakat dalam Pilkada 2024. Kami dari Kesbangpol menyambut baik proses ini dan mendukung sepenuhnya upaya KPU Tabanan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar. Penting bagi semua pihak untuk memantau dan memastikan akurasi data ini, sehingga pemilihan nanti dapat berjalan dengan transparan dan adil. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang namanya terdaftar dalam DPS untuk memeriksa data mereka dan segera melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian,” ungkap Drs. I Putu Dian Setiawan.
Penetapan DPS ini akan diikuti dengan proses pengumuman dan verifikasi lebih lanjut sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Tabanan berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam memastikan kualitas daftar pemilih demi suksesnya Pilkada 2024.
#TabananEraBaru
#TabananAmanUnggulMadani
Source: TabananOfficial