PPID Badan Kesbangpol Tabanan Tahun 2025
Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kami berkomitmen penuh untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan. Komitmen ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
Tujuan utama kami adalah membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas. Kami memastikan masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi, mulai dari laporan kinerja, anggaran, hingga program kerja.
Untuk mengakses informasi publik dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan dapat klik disini