Kesbangpol Tabanan Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Semester II Tahun 2025

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabanan turut hadir dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Semester II Tahun 2025, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda serta instansi terkait, antara lain Kodim 1619/Tabanan, Polres Tabanan, Pengadilan Negeri Tabanan, Dinas Kesehatan, Lapas Kelas IIB Tabanan, dan perwakilan pelajar SMP/SMA/SMK di Kabupaten Tabanan.
Dalam kegiatan tersebut dimusnahkan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana, meliputi:
-
Narkotika golongan II jenis sabu-sabu seberat 272,1 gram netto,
-
Narkotika golongan I jenis ekstasi seberat 6,86 gram netto,
-
serta 8 unit telepon genggam sebagai alat bukti kejahatan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tabanan menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan.
Kesbangpol Tabanan, yang diwakili oleh Kabid Kewaspadaan Dini dan Konflik Sosial, I Made Surya Putra A., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat, sekaligus upaya preventif dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda.
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan.