enyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat


Dalam rangka penegakan Perda No 5 th 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Lokasi: Kec. Tabanan dan Kec. kerambitan Kab. Tabanan
Hari/tanggal: Senin/14 April 2025
Pukul:09.00wita-selesai

Giat Dipimpin dengan koordinasi oleh Kabid Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

Personil:
Jafung pol PP 1
PPNS 1 (atensi)
PTI 1
Unsur Bakeuda 1
unsur Dishub 1
unsur DLH 1
Unsur Kesbang 1
Anggota/staf 12

Adapun hasil kegiatan atau penertiban yaitu:

penertiban:
55 buah banner
4 buah bendera partai
9 buah spanduk iklan
8 buah baliho

Tanpa ijin, usang, rusak, robek, sudah lewat waktu pelaksanaan dan menyalahi penempatan.

Titik Lokasi:
-Perempatan Gubug
-Simpang Adipura
-Jembatan Yeh nu
-simpang penyalin
-simpang samsam
-lumajang
-mandung dan sembung

-Hasil temuan dan penertiban telah di koordinasikan dengan tim terkait baik DLH untuk dikordinasikan agar diangkut hasil penertiban yg di rapikan dilokasi.