Giat tim sapujagat dalam rangka penegakan Perda No 5 th 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.

Lokasi: Kec. Tabanan dan Kec. Kediri (Jalur Kota/Utama) Kabupaten Tabanan
Hari/tanggal: Selasa/ 26 Agustus 2025
Pukul:09.00 wita-selesai

Giat Dipimpin dengan arahan oleh Kabid Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Atensi)

Personil:
Jafung pol PP 1
PPNS 1
unsur Dishub 1
Unsur Kesbang 1
Bakeuda 1
PTI 1
Anggota/staf 14

Adapun hasil kegiatan atau penertiban yaitu:

penertiban:
20 buah banner
8 Pamflet
3 buah baliho
tanpa ijin, usang, rusak, robek, di paku di pohon dan sudah lewat waktu pelaksanaan serta menyalahi penempatan.

Titik Lokasi:
-simpang Kasih Ibu
-Br. Anyar
-Perempatan Dodik
-Jl. pahlawan
-jalur seputaran Kantor Bupati
-Jalur Gajahmada

-Hasil temuan dan penertiban telah di koordinasikan dengan tim terkait baik secara perijinan iklan dengan Bakeuda , terkait dengan sampah hasil penertiban dengan unsur DLH.