KESBANGPOL TABANAN FASILITASI RAPAT SERUAN BERSAMA HARI RAYA NYEPI DAN IDUL FITRI

Tabanan, Rabu, 25 Pebruari 2026 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan memfasilitasi Rapat Pembahasan dan Penyusunan Seruan Bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 yang bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan.

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, koordinasi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali, serta Surat Undangan Rapat Bakebangpol Kabupaten Tabanan Nomor 200.1.4.3/236/BKBP tanggal 19 Februari 2026.

Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan dan dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan, Kapolres Tabanan, Dandim 1619/Tabanan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Tabanan, Ketua FKUB Kabupaten Tabanan, Ketua MUI Kabupaten Tabanan, Ketua PHDI Kabupaten Tabanan, Ketua MPUK Kabupaten Tabanan, Ketua Dewan Pastoral Paroki Kabupaten Tabanan, Ketua WALUBI Kabupaten Tabanan, Ketua MAKIN Kabupaten Tabanan, serta Ketua MDA Kabupaten Tabanan.

Dalam arahannya, Kepala Badan Kesbangpol menegaskan pentingnya mengedepankan nilai toleransi, saling menghormati, serta menjaga persatuan dan kesatuan. Sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, tokoh agama, dan tokoh adat perlu diperkuat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui langkah persuasif dan koordinatif.

Melalui pembahasan bersama, disepakati beberapa poin Seruan Bersama, antara lain:

  1. Mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tabanan untuk menjaga toleransi dan saling menghormati.

  2. Pelaksanaan malam takbiran dilakukan secara terbatas di dalam masjid/musholla tanpa pengeras suara keluar serta tidak dilaksanakan takbir keliling.

  3. Umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian sesuai ketentuan agama.

  4. Aparat keamanan bersama pecalang dan unsur terkait melaksanakan pengamanan terpadu.

  5. Seluruh elemen masyarakat berkomitmen menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Seruan Bersama oleh para pimpinan majelis umat beragama sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kerukunan dan stabilitas wilayah Kabupaten Tabanan selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri.

Melalui sinergi dan semangat toleransi, diharapkan Kabupaten Tabanan tetap menjadi daerah yang harmonis, aman, dan penuh kebersamaan dalam keberagaman.