Koordinasi dalam bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dan Kota Denpasar serta koordinasi terkait Program BNK Tabanan di BNNP Bali



Perihal : * Hasil pelaksanaan Koordinasi dalam bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dan Kota Denpasar serta koordinasi terkait Program BNK Tabanan di BNNP Bali.*
Selanjutnya dapat dilaporkan sebagai barikut :
1. Di Kesbangpol Kabupaten Gianyar diterima langsung oleh Kabid Wasnas dan Penanganan Konflik (Nyoman Sedewei, S.Sos.,M.AP) hasil koordinasi sebagai berikut :
a. Kegiatan Forkopimda untuk tahun sebelumnya tidak dilaksanakan di Kesbangpol, namun utk tahun 2025 sudah dibuat rancangan kegiatan dan ditelah mendapat persetujuan dari Bapak Bupati. Dimana kegiatan Forkopimda akan dilaksanakan mengacu pada PP nomor 12 Tahun 2022, baik keanggotaan Tim maupun Sekretariat. Dan untuk honorarium kegiatan diberikan berdasarkan Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dengan besaran ketua 1.000.000 dan Anggota 750.000.
b. Tim Kewaspadaan Dini Daerah di Kabupaten Gianyar sudah terbentuk dengan melibatkan unsur intelijen vertikal sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2018 dalam bentuk kegiatan dna diberikan honorarium sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, dan untuk tahun 2025 juga akan membentuk Kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakar (FKDM) di Tingkat Kabupaten karena selain diatur dalam Permendagri juga keberadaannya sangat penting sebagai pengumpul informasi yang ada di masyarakat, sehingga pelaporan akan dapat dikolaborasi dengan Kegiatan Tim Kewaspadaan Dini Daerah, sebagai laporan kepada pimpinan.
c. Terkait dengan pengawasan orang asing tentunya sudah terbentuk dan tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Imigrasi Denpasar dalam melaksanakan pengawasan dan monitoring keberadaan orang asing di Kabupaten Gianyar.
2. Di Kesbangpol Kota Denpasar yang diterima langsung oleh Kabid Wasnas (I Gusti Ngurah Gde Arisudana, S.Sos.,M.Si) dimana hasilnya hampir sama dengan Gianyar dalam hal pelaksanaan kegiatan Forkopimda dan Tim Wasdin, semua mengacu pada PP No 2 Tahun 2022 dan pemberian honorarium dalam bentuk kegiatan yang berdasarkan pada Perpres No 33 Tahun 2020. Namun untuk kegiatan radikalisme/teroris, Kesbangpol Denpasar dilibatkan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap eks terorisme dimana untuk di Kota Denpasar terdapat 29 Mantan yang dibina dna tersebar di 4 Kecamatan.
3. Di *Kesbangpol Provinsi Bali yang di terima oleh Ibu Kabid Wasnas (Ni Nyoman Cahayawati,SE.,M.Si) diperoleh hasil sebagia berikut :
a. Untuk kegiatan di Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik tetap berjalan sesuai dengan Peraturan yang ada, namun untuk pemberian Honorarium Forkopimda masih menjadi pembahasan dari segi estetika, dimana pemberian honorarium kegiatan kepada Pimpinan Instansi Vertikal yang ada di Provinsi dianggap tidak relevan, karena tingkatan kewenangan dan kedudukan menjadi suatu pertimbangan. Terkiat dengan itu pihak Provinsi juga sudah menyampaikan ke Dirjen Kesbangpol, dan masih menunggu regulasi baru dimana hal tersebut akan dibahas dengna dirjen kementerian yang terkait juga dengan Kementerian Keuangan.
b. Terkait dengan Edaran Gubernur dalam pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru, diminta juga disemua Kabupaten/Kota untuk memperhatikan dan memantau hal-hal sebagai berikut :
– Ketersedian Bahan Kebutuhan Pokok dna Stabilitas harga
– Stok BBM di SPBU wilayah masing-masing
– Pengamanan tempat ibadah/gereja dan tempat wisata
– Penggunaan Minuman Alkohol dan sebarannya menejelang perayaan malam tahun baru
– Euporia Perayaan Kemenangan Paslon dalam Pilkada Serentak, baik di kediaman paslon maupun di tim tim sukses
– Aktivitas dan Kegiatan anak-anak muda.
4. Koordinasi di BNNP Bali yang diterima oleh Plt. Kabag Umum BNNP Bali (Gusti Agung Witarini) pada intinya pihak BNNP Bali akan tetap mendukung kegiatan dari BNK Tabanan. Apalagi ada rencana kedepan akan membentuk Duta Penggiat P4GN (pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika).
Tentunya duta P4GN ini sendiri dibentuk oleh BNK Tabanan dan legalitasnya dapat diberikan oleh BNNP Bali dengan syarat memenuhi juknis pembentukan duta penggiat P4GN diantaranya :
– memenuhi persyaratan umum antara lain umur minimal 16, terlibat dlm organisasi atau kelompok kegiatan sosial, bersedia melaksanakan kegiatan P4GN.
– workshop/pembinaan yang diberikan minimal 8 jam pelajaran dengan materi yang sudah ditetapkan, dan narasumber dari BNNP dan Instansi yang berkompeten.
– dapat Menyusun Rencana Aksi P4GN.