1. Surat Permohonan SKT yang ditanda tangani pendiri dan pengurus Ormas;
2. Dokumen Salinan Akte Pendirian Organisasi Masyarakat (dari Notaris), yang memuat AD/ART;
3. Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas dan tujuan,
dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, pengawasan internal dan
pembubaran organisasi);
4. Program Kerja;
5. Susunan Pengurus yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah dengan AD/ART Ormas yang memuat paling sedikit ketua, bendahara dan sekretaris atau sebutan lain dan pengurus dan anggota, kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia tanpa terkecuali;
6. Biodata pengurus Organisasi, Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya;
7. Pas Foto berwarna pengurus Organisasi Berwarna Ukuran (4×6) terbaru dalam 3 bulan terakhir (Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan
lainnya);
8. E-KTP pengurus Organisasi (Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya);
9. Nomor Pokok Wajib Pajak Atas nama Organisasi Masyarakat;
10. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Organisasi Masyarakat dari Lurah/Camat;
11. Keabsahan kantor Sekretariat;
12. Foto Sekretariat/Kantor (Tampak depan yang memuat Papan nama);
13. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan/tidak dalam perkara di pengadilan diatas materai 6000;
14. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;
15. Formulir isian data Ormas;
16. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan parpol yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris dan bermaterai 6000;
17. Surat Pernyataan bahwa nama lambang bendera, tanda gambar, symbol,
atribut dan cap, stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/hak cipta pihak lain serta bukan milik pemerintah yang ditanda
tangani oleh Ketua dan Sekretaris;
18. Rekomendasi dari Kementerian yang melaksanakan urusan dibidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
19. Rekomendasi dari Kementerian dan/Perangkat Daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan yang Maha ESA; dan
20. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat Negara, pejabat pemerintah dan/tokoh masyarakat yang bersangkutan yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.
Keterangan :
Dokumen persyaratan administrasi disampaikan dalam bentuk file PDF.
- Pemohon mengajukan surat permohonan pendaftaran beserta berkas persyaratan administrasi dalam bentuk file PDF kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan yang disampaikan melalui link google drive Layanan Administrasi Pendaftaran Organisasi Kemasyaraktan;
- Berkas persyaratan kemudian diverifikasi oleh petugas pelaksana layanan administrasi pendaftaran ormas pada Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan;
- Jika berkas persyaratan dinyatakan tidak lolos verifikasi, maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon yang bersangkutan untuk
dilengkapi; - Jika berkas persyaratan dinyatakan lolos verifikasi, maka berkas akan diproses untuk pemberian Surat Keabsahan Dokumen dan Pengantar
Kepada Unit Layanan Administrasi Kemendagri; - Penandatanganan Surat Keabsahahan Dokumen dan Surat Pengantar Pendaftaran Kepada Unit Layanan Administrasi Kemendagri;
- Petugas pelaksana layanan administrasi pendaftaran ormas melaksanakan infut data permohonan pendaftaran SKT ormas melalui
sistem aplikasi SIOLA Kemendagri: - Berkas persyaratan kemudian diverifikasi oleh petugas unit layanan administrasi Kemendagri;
- Jika berkas persyaratan dinyatakan tidak lolos verifikasi, maka berkas akan dikembalikan kepada unit layanan administrasi daerah untuk dikoordinasikan dan dilengkapi oleh pemohon;
- Jika berkas persyaratan dinyatakan lolos verifikasi, maka berkas akan akan diproses untuk penerbitan SKT ormas oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri;
- SKT disampaikan kepada Bakesbangpol Kebupaten Tabanan dan selanjutnya di registrasi oleh petugas pelaksana layanan administrasi pendaftaran ormas; dan
- Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas kepada Pemohon.
- Alur Pelayanan sebagai berikut :
7 (tujuh) hari kerja
Tidak dipungut biaya/gratis.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan
- Email : kesbangpolbid3@gmail.com
- Telp : (0361) 811553
- Website : www.bakesbangpol.tabanankab.go.id
- Kotak Saran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tabanan.