Persyaratan Administrasi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Biaya Tarif
Produk Pelayanan
Pengelolaan Pengaduan
Persyaratan Administrasi
- Surat permohonan pendaftaran pelaporan yang ditanda tangani pendiri dan pengurus Ormas;
- Dokumen Salinan Akte Pendirian Organisasi Masyarakat (dari Notaris), yang memuat AD/ART;
- Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas dan tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, pengawasan internal dan pembubaran organisasi);
- Program Kerja;
- Susunan Pengurus yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah dengan AD/ART Ormas yang memuat paling sedikit ketua, bendahara dan sekretaris atau sebutan lain dan pengurus dan anggota, kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia tanpa terkecuali;
- Biodata pengurus Organisasi, Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya;
- Pas Foto berwarna pengurus Organisasi Berwarna Ukuran (4×6) terbaru dalam 3 bulan terakhir (Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya);
- E-KTP pengurus Organisasi (Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya);
- Nomor Pokok Wajib Pajak Atas nama Organisasi Masyarakat;
- Surat Keterangan Domisili Sekretariat Organisasi Masyarakat dari Lurah/Camat;
- Keabsahan kantor Sekretariat;
- Foto Sekretariat/Kantor (Tampak depan yang memuat Papan nama);
- Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan/tidak dalam perkara di pengadilan diatas materai 6000;
- Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;
- Formulir isian data Ormas;
- Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan parpol yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris dan bermaterai 6000;
- Surat Pernyataan bahwa nama lambang bendera, tanda gambar, symbol, atribut dan cap, stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/hak cipta pihak lain serta bukan milik pemerintah yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris; dan
- Surat Keputusan dari Kemeterian Hukum dan HAM untuk penetapan badan hokum organisasi kemasyarakatan (Yayasan dan Perkumpulan).
Keterangan : Dokumen persyaratan administrasi disampaikan dalam bentuk file PDF.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan pendaftaran beserta berkas persyaratan administrasi dalam bentuk file PDF kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan yang disampaikan melalui link google drive Layanan Administrasi Pendaftaran Organisasi Kemasyaraktan;
- Berkas persyaratan kemudian diverifikasi oleh petugas pelaksana layanan administrasi pendaftaran ormas pada Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan;
- Jika berkas persyaratan dinyatakan tidak lolos verifikasi, maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon yang bersangkutan untuk dilengkapi;
- Jika berkas persyaratan dinyatakan lolos verifikasi, maka berkas akan diproses untuk penerbitan Surat Tanda Penyampaian Laporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (TPLKO);
- Penandatanganan Surat Tanda Penyampaian Laporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (TPLKO) oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan;
- Petugas pelaksana layanan administrasi pendaftaran ormas pada Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Ormas melaksanakan Registrasi Data Ormas pada layanan SIORMAS; dan
- Penerbitan/Penyerahan Surat Tanda Penyampaian Laporan Organisasi Kemasyarakatan (TPLKO) kepada Pemohon.
- Alur Pelayanan sebagai berikut :

Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja
Biaya Tarif
Tidak dipungut biaya/gratis.
Produk Pelayanan
Surat Tanda Penyampaian Laporan Keberadaan Organisasi Kemasyaraktan (TPLKO)
Pengelolaan Pengaduan
- Email : kesbangpolbid3@gmail.com
- Telp : (0361) 811553
- Website : www.bakesbangpol.tabanankab.go.id
- Kotak Saran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tabanan.