Rapat Koordinasi Penertiban Spanduk, Baliho, dan Papan Reklame di Kabupaten Tabanan

Pada hari Selasa, 10 Maret 2026 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penertiban Spanduk, Baliho, dan Papan Reklame di Kabupaten Tabanan yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Satpol PP Kabupaten Tabanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, unsur TNI dan Polri, Kecamatan Tabanan dan Kediri, serta Desa Adat Tabanan dan Desa Adat Kediri.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia serta hasil Rapat Koordinasi Gubernur Bali terkait penanganan beberapa isu strategis daerah, salah satunya penertiban spanduk, baliho, dan papan reklame. Penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta mendukung terciptanya estetika dan keindahan wilayah Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan berbagai permasalahan terkait pemasangan reklame, seperti spanduk dan baliho yang dipasang tidak pada tempatnya, pemasangan yang menutupi rambu lalu lintas, kondisi reklame yang rusak, serta penempatan yang mengganggu keindahan kota dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini disepakati beberapa langkah penertiban yang akan dilakukan, antara lain pelepasan spanduk, baliho, dan papan reklame yang rusak, penertiban reklame yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, serta penertiban reklame yang mengganggu estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.
Rencananya, kegiatan penertiban akan dilaksanakan pada Minggu, 22 Maret 2026 pukul 08.00 WITA dengan titik kumpul di Kantor Bupati Tabanan. Pelaksanaan kegiatan akan melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, perangkat daerah terkait, kecamatan, serta desa adat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan penertiban akan dibagi menjadi dua tim yang akan bertugas di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri. Setiap instansi akan menugaskan personel untuk mendukung kelancaran kegiatan, dengan pendekatan yang humanis, santun, serta mengedepankan koordinasi antar instansi guna menghindari potensi gesekan di lapangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan penataan pemasangan spanduk, baliho, dan papan reklame di Kabupaten Tabanan dapat berjalan lebih tertib, aman, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih rapi, nyaman, dan indah bagi masyarakat.