Rapat Pembahasan Ranperbup Pemasangan Atribut Partai Politik

Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang pemasangan atribut partai politik yang melibatkan Tim Harmonisasi Perbup, Bagian Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan substansi Ranperbup yang mengatur mengenai tata cara dan ketentuan pemasangan atribut partai politik di wilayah Kabupaten Tabanan. Melalui forum ini, para peserta rapat melakukan pembahasan serta koreksi terhadap beberapa pasal dalam rancangan peraturan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam pembahasan juga disampaikan bahwa terkait mekanisme perizinan pemasangan atribut partai politik, perlu melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada rapat pembahasan berikutnya. Hal ini dimaksudkan agar pengaturan mengenai perizinan dapat berjalan sesuai dengan kewenangan perangkat daerah terkait.
Rapat juga membahas mengenai format blangko atau formulir administrasi yang nantinya akan dilampirkan sebagai bagian dari lampiran dalam Peraturan Bupati. Selain itu, terkait dengan pengaturan zona larangan pemasangan atribut partai politik, disepakati bahwa pengaturan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penetapan lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
Melalui pembahasan ini diharapkan Ranperbup tentang pemasangan atribut partai politik dapat tersusun secara lebih komprehensif, jelas, serta memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dapat menjadi pedoman dalam penataan pemasangan atribut partai politik di wilayah Kabupaten Tabanan.