Rapat Tindak Lanjut Surat Permakluman Pemasangan Atribut Partai Politik
Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Tindak Lanjut atas Surat Permakluman Pemasangan Atribut dari salah satu partai politik pada Jumat, 27 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, pukul 09.00–10.30 WITA.
Rapat dipimpin oleh Bapak Asisten I serta dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, unsur Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan.
Pokok Pembahasan
Dalam rapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan saat ini belum memiliki pengaturan khusus yang mengatur zona pemasangan atribut partai politik, termasuk terkait mekanisme perizinan serta pihak yang berwenang memberikan rekomendasi.
Selain itu, atribut yang bersifat non-komersial tidak termasuk dalam kategori reklame. Sebagai pijakan sementara, digunakan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 27 ayat (1) huruf d dan ayat (2). Namun demikian, dalam Peraturan Daerah tersebut belum diatur ketentuan turunan dalam bentuk Peraturan Bupati yang secara teknis mengatur pemasangan atribut partai politik.
Kesimpulan
Rapat menyepakati bahwa diperlukan penyusunan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum teknis dalam pengaturan pemasangan atribut partai politik di Kabupaten Tabanan. Penyusunan regulasi tersebut akan diampu oleh Kesbangpol dengan melibatkan perangkat daerah terkait, yaitu Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Bagian Hukum.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan penataan atribut partai politik yang tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
