Rapat Pokja Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan

Rapat Pokja Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terkait Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan hari ini Sabtu Tanggal 24 Agustus 2024 di RR KPU Kabupaten Tabanan Rapat di mulai jam 09.30 WtRapat di buka Ketua KPU Kabupaten Tabanan di dampingi anggota Komisioner KPU Bu Yuni Lestari dari Divisi Teknis Hadir dari unsur;Bawaslu Kab Tabanan Polres Tabanan Kodim 1619 TabananKajari Tabanan Kesbangpol Tabanan RS.Bali Mandara Pokja Pencalonan Hasil Pada intinya tetap mengadopsi amar putusan MK MK telah mengetok putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.MK juga telah menghasilkan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai syarat usia calon di Pilkada pDan untuk pemeriksaan Kesehatan akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Agustus – 2 September 2024 atau sehari setelah Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dan sesuai Sarat Kesehatan yg sudah di tentukan ” Syarat Kesehatan sudah di ser ke Lo Bakal Calon”Pendamping Pasangan Bakal Calon akan di berikan nameteg termasuk Pasangan Calon,Ketua dan Sekretaris Pengusung,LO,Admin SILONKADA dari PengusungSerta untuk Pengamanan tetap dilaksanakan Kordinasi yg Efektif