Tabanan Mandiri Sampah: Sinergi ASN dan Masyarakat Menuju Tata Kelola Berbasis Sumber
TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi mempercepat langkah transformasi pengelolaan sampah melalui kebijakan strategis “Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber”. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya timbulan sampah dan untuk memastikan keberlanjutan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung.
Melalui surat Nomor 660.1/5874/PSL-DLH tertanggal 9 April 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos, M.Si, menekankan bahwa mulai 1 Mei 2026, TPA Mandung hanya akan menerima sampah residu.
Peran Krusial ASN sebagai Penyuluh Sampah
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pengoptimalan peran Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap ASN di lingkungan Pemkab Tabanan kini ditugaskan menjadi Penyuluh Sampah. Tugas ini meliputi:
- Memberikan sosialisasi dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
- Melakukan pendampingan pengelolaan sampah berbasis sumber guna memastikan pemilahan berjalan efektif di tingkat rumah tangga.
- Melaporkan hasil kegiatan penyuluhan secara berkala melalui sistem informasi digital yang telah disediakan.
Penguatan Kelembagaan: Bank Sampah dan Teba Modern
Selain peran individu, penguatan infrastruktur pengolahan di tingkat hulu menjadi prioritas. Seluruh Instansi Pemerintah, sekolah, hingga tingkat Banjar diwajibkan membentuk Bank Sampah paling lambat 25 April 2026.
Sejalan dengan kearifan lokal Bali, penggunaan Teba Modern dan lubang biopori juga didorong untuk menyelesaikan sampah organik langsung di sumbernya. Dengan memilah sampah menjadi kategori organik, anorganik, dan residu, diharapkan volume sampah yang dibuang ke TPA berkurang secara signifikan.
Sinergi Lintas Sektor
Kebijakan ini melibatkan kolaborasi masif antara Dinas Lingkungan Hidup, Desa Dinas, hingga Desa Adat. Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan juga turut memfasilitasi monitoring serta evaluasi di sektor masing-masing guna memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini.
Masyarakat dapat mengakses panduan tata cara pembentukan Bank Sampah dan materi edukasi lainnya melalui tautan resmi di https://s.id/PENDATAAN_SAMPAH_DESA.
Dengan semangat Sinergi Pengelolaan Berbasis Sumber, Kabupaten Tabanan optimis dapat mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan mandiri demi generasi masa depan.
Jika Anda mengalami kendala dalam memutar video, silahkan kunjungi Instagram kami