SURAT EDARAN MEMPERDENGARKAN DAN/ATAU MENYANYIKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Senin tanggal 3 maret 2025, rapat koordinasi  meningatkan  semangat nasionalisme  memperkuat persatuan dan kesatuan  bangsa yang dipimpim  Bapak Gubernur Bali bertempat di ruang rapat Jaya Sabha Denpasar

Dalam Rapat Tersebut,  Bapak Gubernur Bali memaparkan  terkait akan segera di terbitkan   surat edaran gubernur bali  Tentang memperdengarkan dan /atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya Dengan Ketentuan Sbb:

  1. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, yakni: setiap hari kerja pukul 10.00 WITA yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila; dan pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati Bendera Negara.
  2. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung:
  3. Ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) waijb menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak/sikap sempuma di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir;
  4. Bupati Walikota agar menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Lurah, dan Kepala Desa/Perbekel untuk melaksanakan Surat Edaran ini;
  5. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Ball bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Surat Edaran ini dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesuai kearifan lokal; dan
  6. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.