Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026
Rabu, 25 Pebruari 2026, Bidang III Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan mewakili Bapak Kepala Badan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang dilaksanakan pukul 09.30 s.d. 11.00 WITA.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, perwakilan Kodim 1619/Tabanan, perwakilan Polres Tabanan, unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Rapat ini menindaklanjuti arahan KPU RI untuk kembali melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaannya, KPU menyampaikan bahwa kegiatan PDPB dilaksanakan dengan keterbatasan anggaran, sehingga diperlukan dukungan dan kolaborasi dari seluruh stakeholder agar pelaksanaan dapat berjalan lancar dan optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Kesbangpol Kabupaten Tabanan menyatakan komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan PDPB, antara lain melalui fasilitasi komunikasi antar OPD serta menyisipkan sosialisasi pentingnya pembaruan data kependudukan dalam berbagai kegiatan, seperti rapat koordinasi, sosialisasi, serta pendidikan politik dan demokrasi. Hal ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar tertib administrasi kependudukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan data pemilih yang akurat dan valid.
Disepakati pula agar hasil dan perkembangan pelaksanaan PDPB secara berkala disampaikan kepada pimpinan di lingkungan Kesbangpol, serta diinformasikan kepada Bapak Bupati sebagai bahan monitoring dan evaluasi. Diharapkan melalui pembacaan tren perkembangan data pemilih setiap tahunnya, PDPB dapat menjadi salah satu solusi dalam memprediksi kebutuhan data pemilih pada tahun pemilu mendatang.
Kepada Dinas PMD, diharapkan dukungan untuk menyampaikan pelaksanaan PDPB kepada seluruh desa agar masyarakat semakin tertib dalam administrasi kependudukan. Selain itu, pendataan penduduk yang telah tersedia di desa melalui sistem Data Desa Presisi dapat dimanfaatkan sebagai data pembanding. Untuk menunjang optimalisasi kegiatan pendataan, diperlukan pula dukungan fasilitas Mobil Rekam Keliling guna memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
