Halaman ini merupakan bentuk komitmen resmi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tabanan dalam memberikan kepastian layanan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pernyataan Maklumat
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, kami seluruh jajaran pimpinan dan staf menyatakan:
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN, MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS-MENERUS SERTA BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR.”
Nilai-Nilai Pelayanan Kami
Dalam menjalankan maklumat di atas, kami berpedoman pada nilai-nilai BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa:
- Profesional: Memberikan layanan yang cepat, tepat, dan akurat.
- Integritas: Menjaga kejujuran dan etika dalam setiap proses administrasi.
- Transparan: Memberikan informasi yang jelas mengenai syarat, prosedur, dan waktu penyelesaian layanan.
- Tanpa Biaya (Gratis): Seluruh layanan di Bakesbangpol Kabupaten Tabanan tidak dipungut biaya (kecuali yang diatur secara resmi oleh undang-undang).
Standar Pelayanan Utama
Maklumat ini mencakup seluruh layanan kami, di antaranya:
- Penerbitan Rekomendasi Penelitian.
- Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) / LSM.
- Layanan Informasi Publik (PPID).
- Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi Politik.
Mekanisme Kompensasi
Sesuai dengan janji kami dalam maklumat, apabila pelayanan yang Anda terima tidak sesuai dengan standar (misalnya: keterlambatan yang tidak terinformasi atau perilaku petugas yang tidak sopan), Anda berhak:
- Mendapatkan permohonan maaf secara resmi.
- Mendapatkan prioritas penyelesaian layanan segera.
- Memberikan laporan melalui kanal pengaduan resmi kami.
Layanan Pengaduan
Jika Anda menemukan pelanggaran terhadap maklumat pelayanan di atas, silakan hubungi kami melalui halaman KONTAK KAMI