Bakesbangpol Tabanan Ikuti Rapat Pendahuluan Naskah Akademik Raperda P4GN
Pada hari Kamis, 7 Mei 2026, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan Rapat Pendahuluan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika (P4GN) yang bertempat di Ruang Rapat BRIDA Kabupaten Tabanan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tahapan awal dalam proses penyusunan naskah akademik dan pembahasan substansi Raperda yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan. Penyusunan regulasi ini dinilai penting sebagai dasar hukum dalam mendukung langkah-langkah penanganan narkotika yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan awal terkait urgensi penyusunan Raperda, ruang lingkup materi yang akan diatur, serta langkah koordinasi antar perangkat daerah dan instansi terkait. Selain itu, dibahas pula pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, khususnya melalui pendekatan edukasi, pembinaan, dan pengawasan di lingkungan masyarakat.
Keikutsertaan Bakesbangpol Kabupaten Tabanan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Melalui penyusunan Raperda P4GN ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta penanganan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di Kabupaten Tabanan.
Dengan adanya koordinasi dan pembahasan secara berkelanjutan, diharapkan penyusunan Raperda dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang efektif, tepat sasaran, serta mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.