Monitoring Aktivitas Lapangan Pemantauan Orang Asing (POA) di Desa Tibubiu
Pada hari Selasa, 21 April 2026, dilaksanakan kegiatan Monitoring Aktivitas Lapangan Pemantauan Orang Asing (POA) yang bertempat di Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Tabanan.
Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah tersebut, baik sebagai tenaga kerja maupun dalam aktivitas lainnya, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan guna menjaga ketertiban umum, keamanan, serta stabilitas wilayah di tingkat desa maupun kabupaten.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan perangkat desa dan pihak terkait guna memperoleh data yang valid dan terkini mengenai keberadaan orang asing. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas yang berlangsung dapat terpantau dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan monitoring ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat di tingkat desa dalam hal pengawasan orang asing. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan setiap potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak dini serta dapat dilakukan langkah-langkah penanganan yang tepat.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Tabanan dapat berjalan secara lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung terciptanya kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.