Bakesbangpol Tabanan Hadiri Rapat Koordinasi Penilaian Kepatuhan HAM Tahun 2026
Pada hari Rabu, 6 Mei 2026, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan menghadiri Rapat Koordinasi Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini dibuka oleh Bagian Hukum Kabupaten Tabanan dan dihadiri oleh perangkat daerah terkait.
Materi penilaian disampaikan oleh Kantor Wilayah HAM Provinsi Bali, yang memaparkan terkait mekanisme, indikator, serta tahapan pelaksanaan penilaian kepatuhan HAM. Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa pelaksanaan penilaian akan dilakukan pada pertengahan minggu ke-3 bulan Mei 2026, sementara pengumpulan data dan bukti dukung dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan Mei 2026.
Penilaian kepatuhan HAM ini mencakup tiga dimensi utama, yaitu Integrasi Kebijakan HAM di Daerah, yang menilai sejauh mana kebijakan daerah mengakomodasi prinsip HAM; Pelaksanaan HAM, yang melihat implementasi kebijakan di lapangan; serta Pelayanan Hak Dasar (Standar Pelayanan Minimal/SPM), yang mengukur pemenuhan hak dasar masyarakat melalui pelayanan publik.
Keikutsertaan Bakesbangpol Kabupaten Tabanan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami indikator penilaian secara menyeluruh serta mempersiapkan data dukung secara optimal.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan Kabupaten Tabanan dapat meningkatkan capaian dalam penilaian kepatuhan HAM serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.